Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 30 Juli 2020.
Masyarakat memanfaatkan libur Idul Adha dengan mudik ke kampung halaman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut syarat wajib Surat Izin Keluar Masuk SIKM bagi pengguna transportasi umum jarak jauh membawa angin segar di industri transportasi darat.
Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 30 Juli 2020.
Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 30 Juli 2020.
Pemudik menunggu bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis 30 Juli 2020. Masyarakat memanfaatkan libur Idul Adha dengan mudik ke kampung halaman.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari