Sat Lantas Jakarta Pusat memberikan imbauan kepada pengendara roda empat terkait kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di lampu merah RS Tarakan, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Senin 3 Agustus 2020.
Pemberlakuan sistem ganjil genap mulai diberlaukan lagi di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta. Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
Waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
(TMC Polda Metro Jaya)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow