Anggota polisi lalu lintas mensosialisasikan tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap di Traffic Light Sarinah, Selasa 4 Agustus 2020
Pemberlakuan sistem ganjil genap mulai diberlaukan lagi di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta. Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
Waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
(TMC Polda Metro Jaya)