Pelanggar OK PREND di Pasar Tradisional RW 02 Cipinang Melayu

Instagram, Jurnalis · Rabu 05 Agustus 2020 11:55 WIB
Jajaran Kelurahan Cipinang Melayu dan Satpol PP menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Tradisional RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2020.⁣
Sebanyak 2 pelanggar ditemukan dan diberikan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas sosial (fasos). Sanksi tersebut diberlakukan menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. ⁣(Foto: Instagram @kominfotik_jt)

(Instagram)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini