Petugas Satpol PP menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Jalan Pondok Kopi Raya, tepatnya di depan Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 4 Agustus 2020.
Dalam operasi ini, petugas menemukan 43 pelanggar, di mana 41 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan dan 2 lainnya memilih denda administratif dengan masing-masing dikenakan denda sebesar Rp250.000. (Foto: Instagram @kominfotik_jt)
(Instagram)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow