Sat Lantas Polres Jakpus melakukan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2020.
Penindakan tersebut karena pengendara motor melawan arus dan tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
(TMC Polda Metro Jaya)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow