Anggota polisi menilang pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Peraturan ganjil-genap sudah berlaku mulai kemarin Senin (10/8/2020). masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.
Penerapan ganjil-genap dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Sementara kendaraan yang dikecualikan, atau tidak terkena aturan ganjil-genap yakni pelat kuning, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri.
(TMC Polda Metro Jaya)