Polisi melakukan penindakan tilang kepada pengendara roda 2 yang memasuki jalur cepat di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan kanalisasi sepeda motor dan angkot di jalur lambat Jalan Margonda, Depok. Bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat Margonda akan dikena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Foto: Twitter @restrodepok)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow