Polwan Kanalisasi Jalur Lambat Bagi Pemotor dan Angkot

Twitter, Jurnalis · Kamis 27 Agustus 2020 20:13 WIB
Sat Lantas Polres Depok bersama Tim Cendrawasih dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan sosialisasi kanalisasi jalur lambat bagi pengendara roda dua di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
 
Pemerintah Kota Depok mulai berlakukan kanalisasi jalur lambat di Jalan Margonda Raya selama 24 jam bagi kendaraan roda dua dan angkot. Bagi kendaraan yang melanggar akan ditindak tilang. (Foto: Twitter @restrodepok)(ddk)

(Twitter)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini