Sat Lantas Polres Metro Depok melaksanakan penindakan tilang kepada pengendara motor yang melintasi jalur cept di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 Agustus 2020.
Pemerintah Kota Depok mulai berlakukan kanalisasi jalur lambat di Jalan Margonda Raya selama 24 jam bagi kendaraan roda dua dan angkot. Bagi kendaraan yang melanggar akan ditindak tilang. (Foto: Twitter @restrodepok)(ddk)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow