Petugas Satpol PP Kecamatan Johar Baru kembali menggelar Operasi Tertib Masker, di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2020.
Sebanyak 40 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung mendapatkan sanksi di tempat. Dari jumlah itu, 37 di antaranya melakukan kerja sosial dan tiga lainnya membayar sanksi administratif sebesar Rp 250 ribu melalui Bank DKI. (Foto Twitter @kominfotikjp)(ddk)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow