Sejumlah awak media masih menunggu artis Gisella Anastasia di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan terkait kasus video syur diduga Gisel, Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia.
Pelaporan itu dilakukan karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak. Dua pelaku penyebar video syur diduga Gisella Anastasia telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Foto : Koran Sindo/Yulianto)
(Yulianto/Koran Sindo)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow