Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi keterangan di Kantor Presiden, Jakarta 27 November 2020. Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.
Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden) (hru)
(bcn)