Sepasang suami istri AR dan CA yang berperan sebagai mucikari saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020.
AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta sedangkan dua artis ST dan MA mendapatkan masing-masing Rp 30 juta, sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Dua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi, sedangkan kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomorĀ 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Seperti diketahui, polisi baru saja mengamankan dua artis berinisial ST dan MA disebuah hotel berbintang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto : SINDO/ADAM ERLANGGA)
(aer)