Polda Jateng Musnahkan 23.086 Jamu Tradisional Ilegal

Ahmad Antoni/Koran Sindo, Jurnalis · Senin 30 November 2020 19:01 WIB
Kepolisian Polda Jateng memusnahkan 23.068  jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Jawa Tengah, Senin 30 November 2020.
 
Sebanyak 23.068 kapsul terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ign Agung Prasetyoko menyatakan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa. (Foto: SINDO/Ahmad Antoni)(ddk)

(Ahmad Antoni/Koran Sindo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini