Aktivitas masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.
Usai terpaparnya sejumlah pegawai yang positif Covid-19, pihak PN Jakarta Pusat akan melakukan Penutupan sementara aktivitas guna mengantisipasi penularan wabah virus corona (COVID 19).
Ini terhitung mulai dari hari Senin 21 Desember 2020 sampai Rabu 23 Desember 2020. (Foto: SINDO/ Sutikno)(ddk)
(sut)