Calon penumpang mengikuti rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020. PT KAI mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan hasil rapid test selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat berpergian guna memutus penyebaran Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: SINDO/ Adam Erlangga)
(aer)