Pedagang kembang api saat melayani para pembeli di pasar Asemka, Jakarta Barat, Sabtu 26 Desember 2020. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Dengan adanya pelarangan ini sejumlah pedagang kembang api mengalami penurunan pembeli sehinga omzet ototmatis menurun drastis. (Foto : Sindo/Yulianto) (hru)
(yul)