FPI Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Youtube, Jurnalis · Rabu 30 Desember 2020 13:44 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Mahfud MD menyatakan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) . 

 

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. (Foto : Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam) (hru)

(Youtube)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini