Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Mahfud MD menyatakan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) .
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. (Foto : Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam) (hru)
(ytb)