Kendaraan melintasi kawasan Jenderal Sudirman, Senin 11 Januari 2021. PSBB Jawa-Bali mulai berlaku hari ini hingga 25 Januari 2021, salah satu pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah membtasi Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, namun lalu lintas di jalan protokol Ibu Kota tetap padat.
(hyo)