Aparat Kepolisian dari Satuan Samapta Polda Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pengamanan kegiatan jual beli toko ritel berada di wilayah Martadinata, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa 19 Januari 2021. Pengamanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan seperti penjarahan karena kepanikan selama masa darurat bencana Gempabumi Sulbar Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1).
Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban, anggota Samapta Polda Sulteng juga bertindak untuk memberikan arahan terkait kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat yang hendak membeli barang kebutuhan. Hal itu dilakukan meningit penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih berpotensi terjadi di Tanah Air. (Foto : BNPB) (hru)
(bcn)