Tersangka JN, mantan pasien Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet diperlihatkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). Satreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JN sebagai tersangka dalam kasus hubungan sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
(jul)