Warga menunjukkan produk rokok disalah satu toko dikawasan Jakarta Timur, Kamis 4 Februari 2021. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 12,5% per 1 Februari 2021. Adapun kenaikan tersebut akan berdampak pada kenaikan harga rokok.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen pada 2021. (Foto : Sindo/Eko Purwanto)
(Eko Purwanto/Sindo)