Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai pengungkapan tindak pidana aborsi, praktek dokter dan tenaga kesehatan ilegal, di Jakarta. Rabu 10 Februari 2021.
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, ST dan IR di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pasangan suami istri ini ditangkap karena buka praktik aborsi ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. (Foto: SINDO/Yulianto)(ddk)
(Yulianto/Koran Sindo)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow