Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan rutin Operasi Tertib Masker (Ops Tibmas) di Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Selasa 9 Maret 2021.
Sebanyak 25 orang terjaring dalam operasi tertib masker ini dan diberikan sangsi sosial berupa menyapu fasilitas umum, dan 1 orang dikenakan denda adminitrasi Rp. 250.000.
Dalam kegiatan ini 40 petugas Satpol PP bersama TNI-Polri diterjunkan dalam pelakasanaan Operasi Tertib Masker ini. (Foto: Twitter @kominfotikjp)(ddk)
(Twitter)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow