Seorang pengemudi membersihkan mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 1 April 2021. Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan serta membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) (hru)
(Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)