Warga saat melintas depan proyek pembangunan gedung di Jakarta Pusat. Senin 5 April 2021.Pemprov DKI Jakarta memangkas durasi proses perizinan Pembangunan Gedung di Jakarta dari 360 hari menjadi 57 hari.
Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja. Regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri properti di tengah Pandemi Covid-19.
(Foto: Sindo/Yulianto) (hru)
(Yulianto/Koran Sindo)