Terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menjalani sidang perdana secara online / virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Terdakwa mantan menteri KKP Edhy Prabowo didakwa bersalah menerima uang suap sejumlah USD 77.000 atau setara Rp 1.1 miliar dari pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama ( PT DPPP) Suharjito .
Uang suap tersebut diterima Edhy Prabowo melaui Sekertaris Pribadinya Amiril Mukminin dan Staf Khususnya Safri, terkait kasus suap penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.
(Foto: Sindo/Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)