Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021.
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6/2021). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)(ddk)
(Fikri Yusuf/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow