Terlihat Gemerlap lampu gedung pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Kamis (1/7/2021). DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
(Foto: Sindo/Yulianto) (hru)
(Yulianto/Koran Sindo)