Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari.
(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp) (hru)
(Asprilla Dwi Adha/Antara Foto)