Pengemudi Ojek Online saat melintas di pos penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/7/21).
Â
Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang diperbolehkan melintas penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Â
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring.
Â
Untuk menghindari kebohongan, petugas pos penyekatan Lenteng Agung meminta ojol yang ingin melintas untuk menunjukan aplikasi daring yang sesuai dengan miliknyaÂ
Â
(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan) (hru)Â
(MPI)