Share

Tanpa STRP Ojol Bebas Penyekatan Tapi Ada Syaratnya

MPI, Jurnalis · Senin 19 Juli 2021 01:16 WIB

Pengemudi Ojek Online saat melintas di pos penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/7/21).

 

Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (ojol) yang diperbolehkan melintas penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

 

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring.

 

Untuk menghindari kebohongan, petugas pos penyekatan Lenteng Agung meminta ojol yang ingin melintas untuk menunjukan aplikasi daring yang sesuai dengan miliknya 

 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan) (hru) 

(MPI)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini