Suasana sepi kawasan Blok M saat pemberlakuan PPKM di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota.
(ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc) (hru)
(Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)