Petugas melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada pengendara yang ingin melewati penyekatan di Pos Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (2/8/21).
Â
Keputusan berakhir atau diperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan diumumkan hari ini. Penerapan PPKM level 4 bertujuan untuk menekan kasus Covid-19, pembatasan mobilitas masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka korban positif dan kematian akibat Covid-19.
Â
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa Bali. PPKM Darurat diharapkan dapat menekan angka tambahan kasus positif perhari di bawah 10 ribu.
Â
Namun hingga akhir PPKM Darurat, angka kasus positif masih di atas 30 ribu kasus perhari. Pada hari terakhir penerapan PPKM Darurat 20 Juli tercatat tambahan kasus positif sebanyak 38.325 kasus.
Â
Pemerintah kemudian mengganti nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 mulai 21-25 Juli. Melihat kasus positif masih terus meningkat, PPKM level 4 kemudian diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Â
Meski telah mengalami dua kali perpanjangan, kasus positif harian masih di atas angka 30 ribu dalam sehari. Kabar baiknya, data terakhir pada Minggu (1/8) sebanyak 39.446 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Â
(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN) (hru)
(MPI)