Suasana salah satu toko baju di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021.
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (FOTO: OKEZONE/ARIF JULIANTO) (ddk)
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow