Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan pemukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) (ddk)
(Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow