Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuningan degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Senin, 23//08/2021.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. .
Terdakwa divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
.
Dan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti , jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun. Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid-19 tahun 2020.
(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)