Pengunjung memesan makanan di salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 24 Agustus 2021.
Pemerintah mengizinkan restoran untuk melayani pengunjung makan di tempat dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas dengan dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB untuk daerah dengan PPKM Level 3. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah) (ddk)
(Arif Firmansyah/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow