Tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai baju tahanan dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penanganan perkara di Lampung Tengah
Atas ulahnya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Foto: MPI/Raka Dwi Novianto) (hru)
(MPI)