Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin 25 Oktober 2021.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) (ddk)
(Galih Pradipta/ Antara Foto)