Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ddk)
(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)