Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.460.996 .
(ANTARA FOTO/Fauzan/hp) (hru)
(Fauzan/Antara Foto)