Buruh keluar dari pabrik di kawasan Aloha, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 22 November 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 naik sekitar Rp22.790 atau 1.2 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.868.777. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq) (ddk)
(Umarul Faruq/ANTARA FOTO )