Pedagang minyak goreng curah keliling dengan menggunakan gerobak di kawasan Jalan Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/11/2021). Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Pasalnya, pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai 1 Januari 2022. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
(Foto:Sindonews/Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)