Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)
(Sutikno/Koran SINDO)