Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 19 Desember 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ddk)
(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)