Pedagang petasan dan kembang api di kawasan Pasar Asemka, Jakarta, Sabtu, (25/12/2021). Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru)
(Sutikno/Koran SINDO)