Pekerja merapihkan bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.
(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan) (hru)
(MPI)