Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dibawah Umur

Novrian Arbi/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 15 Februari 2022 16:47 WIB

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi) (ddk)

(Novrian Arbi/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini