Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 25 Juta atau subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah atas tindakannya terhadap Adam Deni dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)
(Sutikno/Koran SINDO)